PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 49
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf b terdiri atas:
- Sekolah pascasarjana; dan
- Sekolah vokasi. (21 Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- koordinator Program Studi.
(2) (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
