PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 48
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkel/ studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
