PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 47
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 48. . .
SK No 148278 A
PRESIOEN
