PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 53
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
