Pasal 37
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
Persyaratan menjadi Rektor sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada T:han Yang Maha Esa;
. b. berkewarganegaraan . .
SK No 148273 A
PRESIDEN
berkewarganegaraanlndonesia;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
belum memasuki usia 6O (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
memilikiintegritas;
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
memahami sistem pendidikan UT dan nasional;
memiliki rekam jejak akademik yang baik;
memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
berjiwakewirausahaan;
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
bagi
SK No 148274A
PRESIDEN
q bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
