PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 36
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
- menJrusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
- menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UT secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
. i. menyampaikan . .
SK No 148272A
PRESIDEN
I pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
- menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
- menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UT atau perubahan Statuta UT bersama dengan MWA dan SAU;
- mengajukan usulan penJ rsunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
- melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
