PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 38
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA
