PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 30
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri
atas:
- Menteri;
- Rektor;
- ketua SAU;
- 5 (lima) orang wakil dari SAU;
- 3 (tlga) orang wakil dari Dosen bukan anggota SAU;
- 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; orang wakil dari masyarakat. A. 3 (tiga)
- I (satu) orang wakil dari alumni UT; dan
- I (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (tima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan . . .
SK No 148268 A
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONES
19
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan UT atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau
- dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
