PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 31
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
- I (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) humf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 32...
SK No 148269A
PRESIDEN
