PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 29
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:
berkewarganegaraan Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
tidak memiliki konflik kepentingan;
tidak berafrliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi;
mempunyai . . .
SK No 148267 A
PRESIDEN
- mempunyai kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UT;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
