PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 8
(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan
sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kehormatan kepada Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:
- Tamu Negara;
- Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Orang kedua delegasi Tamu Negara;
- Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Menteri Luar Negeri Tamu Negara;
- Para Menteri Tamu Negara;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan
- Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia.
(2) Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagiamana Lampiran Huruf C Peraturan Pemerintah ini.
