Pasal 7
Ayat (1) Courtesg Call merupakan kunjungan kehormatan Tamu Negara kepada Presiden sebagai pertemuan awal/pendahuluan sebelum pertemuan bilateral kedua negara. Ayat (2) Urutan tata tempat dalam pasal ini disusun berdasarkan pengelompokan WIP dan VIP, dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Urutan tempat Menteri diatur menurut urutan Menteri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kabinet. Dalam hubungan yang berkenaan dengan Perwakilan Negara Asing, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia diberi tata urutan mendahului Menteri Kabinet lainnya. Urutan tata tempat antar pejabat negara/pejabat pemerintahan diatur menurut senioritas dengan memberikan tata urutan sesuai jabatan. Mantan pejabat negaralpejabat pemerintahan mendapat tempat setingkat lebih rendah daripada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan yang setingkat lebih rendah itu.
Spouse
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Spouse Pejabat Negara dan Pejabat Negara Asing mendapat tempat setingkat suami/isterinya. Spouse tidak didudukkan bersebelahan dengan pejabatnya dalam suatu acara jamuan. Tata urutan para Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing, diatur dengan urutan sesuai senioritas berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaannya kepada Presiden. Tata urutan para Duta Besar Negara Asing/Wakil Tetap Negara Asing yang diakreditasikan untuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), disesuaikan menurut urutan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaannya kepada Sekretaris Jenderal ASEAN. Tata tempat Pejabat-pejabat Republik Indonesia bersama-sarna dengan para Pejabat Perwakilan Negara Asing; o Apabila yang menjadi tuan rumah Pemerintah Republik Indonesia, maka Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Tamu Asing lainnya yang setingkat atau dianggap sederajat diberi tempat lebih tinggi daripada Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah Republik Indonesia. o Apabila yang menjadi tuan rumah Pemerintah Negara Asing, maka Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah Republik Indonesia mendapat tempat satu tingkat lebih tinggi daripada Pejabat-pejabat Perwakilan Negara Asing dan Tamu Asing lainnya yang setingkat atau dianggap sederajat. o Tata tempat Menteri Luar Negeri Republik Indonesia didahulukan dari tempat para Duta Besar/LBBP, baik Indonesia maupun asing.
Pengaturan . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
a Pengaturan tempat dalam hal Acara Kenegaraan atau Acara Resmi di atas dilaksanakan secara berselang, yaitu dalam hal tuan rumah Pemerintah Republik Indonesia, maka penempatan dimulai dengan mendahulukan pejabat negara asing dan dalam hal Pemerintah Negara Asing yang menjadi tuan rumah, maka dimulai dengan mendahulukan penempatan pejabat Indonesia. Ayat (3) Meja utama WIP digunakan untuk Tamu Negara dan delegasi serta Presiden dan delegasi Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Meja VIP digunakan untuk delegasi lain Tamu Negara dan delegasi lain Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya.
Ayat (a) Cukup jelas.
