Pasal 6
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan
Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi, kabupaten/kota mendapat urutan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keprotokolan. (21 Tata tempat Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing dan organisasi internasional di Indonesia diatur dengan urutan sesuai senioritas berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaanl Letters of Credene/ Credentials kepada presiden.
(3) Dalam hal Acara Kenegaraan dihadiri beberapa
mantan Presiden, mantan Wakil presiden, mantan Ketua Lembaga Negara, tata tempat disesuaikan dengan urutan senioritas masing-masing sesuai masa jabatannya.
(4) Dalam
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal terdapat pejabat negara atau pejabat
pemerintahan baru yang belum disebutkan dalam Undang-Undang Keprotokolan, urutan tata tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagian Ketiga Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing
Paragraf 1 famu Negara
