Pasal 5
(1) Tata tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan. (21 Tata tempat untuk Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud
Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud
Undang- Undang Keprotokolan.
(3) Tata
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Tata tempat untuk penyematan tanda jasa dan tanda
kehormatan kepada Warga Negara Asing sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang- Undang Keprotokolan.
Bagian Kedua Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan / atau organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu
