PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan keprotokolan Acara Kenegaraan dan
Acara Resmi dilakukan oleh KPN. (21 KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai koordinator pelaksana tugas keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia yang dihadiri oleh Tamu Negara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, KPN bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Negara.
