PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 3
(1) Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dihadiri oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan dan undangan lain.
(2) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dan dilaksanakan oleh panitia Negara secara
terpusat yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Panitia Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
beserta susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di
lingkungan Lembaga Negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan Lembaga Negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara.
Pasal+...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
