PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan nTokoh Masyarakat Tertentu" adalah Mantan Presiden dan Mantan wakil presiden Republik Indonesia, Perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan, Pemimpin Partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemilik randa Jasa dan Tanda Kehormatan Tertentu, dan Pimpinan Tertinggi Representasi Organisasi Keagamaan tingkat Nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat serta Tokoh lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
Pasa13..-
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
