PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 72
Ayat (1) Jika konferensi internasional yang diselenggarakan oleh lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun L945, lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-undang, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah pusat dan daerah, dan organisasi lain yang bekerjasama dengan pihak lain, yaitu: Badan-badan Khusus perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), Organisasi Internasional Non pBB, dan Organisasi Regional, maka hak dan kewajiban antara kedua pihak yang bekerjasama diatur dalam perj anj ian internasional.
- Yang
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "Organisasi lain" yaitu organisasi non pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas
