Pasal 73
(1) Pengaturan keprotokolan dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku juga bagi konferensi internasional yang diselenggarakan atas inisiatif:
- Lembaga Negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Lembaga Negara yang dibentuk dengan atau dalam undang-undang;
- Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian;
- Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
- Organisasi lain.
(2) Semua pengaturan keprotokolan dalam konferensi
internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal T4
(1) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan
dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Negara diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tata
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan
di lingkungan Tentara Nasional Indone sia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia /Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan pemerintah ini. (41 Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua panitia Negara mengatur lebih lanjut Acara Kenegaraan dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di kalangan internasional.
(5) Menteri/pimpinan lembaga dan pemerintah daerah
mengatur lebih lanjut pelaksanaan Acara Resmi yang diselenggarakan masing-masing.
