Pasal 71
(1) Rombonga.n utama Kunjungan Keda Presiden/Wakil
Presiden disambut oleh Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
(2) Ketentuan mengenai rombongan utama Presiden/
Wakil Presiden diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagian Kelima Kunjungan Kerja Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia ke Luar Negeri
Pasal T2
(1) Dalam kunjungan kerja anggota Lembaga Negara
Republik Indonesia ke luar negeri, Lembaga Negara Republik Indonesia terkait berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
(2) Pengaturan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat berkoordinasi dengan Pemerintah/I*rnbaga Negara setempat dan instansi terkait.
BABVI...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
