Pasal 67
(1) Pada saat tiba di negara yang dikunjungi, Presiden
mengikuti upacara penyambutan oleh negara setempat, sesuai dengan jenis kunjungan.
(2) Dalam hal kunjungan Wakil Presiden, penyambutan
disesuaikan dengan kelaziman negara setempat.
(3) Acara Kunjungan dilakukan sesuai dengan
koordinasi yang telah disepakati oleh kedua negara. (a) Selain acara dengan Pemerintah Negara setempat, dapat diadakan pertemuan antara Presiden/Wakil Presiden dengan masyarakat Indonesia di negara setempat.
(5) Pada saat Presiden/Wakil Presiden meninggalkan
negara yang dikunjungi, Duta Besar LBBP Republik Indonesia di negara setempat dan spouse beserta pejabat Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Perwakilan Negara setempat dan Tim Pendahulu melepas kepulangan Presiden/Wakil Presiden beserta rombongan di bandar udara.
Bagian Keempat Kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke Daerah
