PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 68
(1) Kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden ke daerah
dapat berupa peninjauan, peresmian proyek, konferensi internasional, musyawarah nasional dan acara-acara lain yang bersifat resmi.
(2) Pelaksanaan acara kunjungan kerja Presiden/Wakil
Presiden ke daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden/ Sekretariat Wakil Presiden.
