PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 66
(1) Rangkaian kendaraan kunjungan Presiden/Wakil
Presiden ke luar negeri diberikan sebagai penghormatan kepada Presiden/Wakil Presiden disesuaikan dengan pengaturan keprotokolan negara setempat.
(2) Ketentuan mengenai rangkaian kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal67...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
