PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 65
Tata cara persiapan kunjungan Presiden dan Wakil Presiden ke luar negeri serta Tim Survei dan Tim Pendahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
