PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 58
Kunjungan Pribadi dilakukan untuk keperluan pribadi Tamu Negara di Indonesia, diberikan penghormatan dengan pelayanan terbatas terkait keprotokolan dan fasilitas pengamanan'
pasal 59 . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
