PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 57
Tata cara persiapan dan pelaksanaan acara pokok Kunjungan Kenegaraan, Kunjungan Resmi, dan Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
