Pasal 56
(1) Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan Kunjungan
Resmi dapat meliputi:
upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;
pengisian buku tamu;
foto bersama;
kunjungan kehormatan kepada presiden;
pertemuan bilateral;
penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;
pernyataan/konferensi pers bersama;
Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;
peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;
kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan perwakilan Daerah; dan
rangkaian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- rangkaian kunjungan ke proyek pembangunanf obyek wisata/ceramah di universitas dan/atau kunjungan ke daerah.
(2) Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:
- Pengisian buku tamu
- foto bersama;
- kunjungan kehormatan kepada Presiden;
- pertemuanbilateral;
- penandatanganan perjanjian internasional dalam rangka konferensi internasional; dan
- pernyataan/konferensi pers bersama.
(3) Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Negara/Kepala Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf j.
(4) Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata yang
khusus dari negaranya, pertukaran cinderamata dilakukan melalui petugas protokol.
(5) Spouse Tamu Negara mengikuti spouse programme
didampingi oleh spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
(6) Dalam hal Wakil Presiden melakukan kunjungan
kehormatan kepada Tamu Negara, kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu Negara menginap.
