PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 55
(1) Kunjungan Tamu Negara dapat berupa:
- Kunjungan Kenegaraan;
- Kunjungan Resmi;
- Kunjungan Kerja; dan
- Kunjungan Pribadi.
(2) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat juga berupa Perjalanan Transit.
