PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 54
(1) Pemberian penghormatan menggunakan Lagu
Kebangsaan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan.
(2) Penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penggunaan Lagu Kebangsaan.
(3) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau
dinyanyikan: presiden; a. untuk menghormati Presiden dan Wakil
- untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
- dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- dalam acara pembukaan Sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Ra1ryat, Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
- untuk menghormati Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara sahabat dalam kunjungan resmi;
- dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
- dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahllan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia; dan
- dalam acara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing kepada Presiden Republik Indonesia.
(4) Setiap or€rng yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan
diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. BABV...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
