PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 53
Bantuan sarana, pemberian perlindungan ketertiban dan keamanan yang diperlukan dalam melaksanakan acara/tugas diberikan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat tertentu dengan tidak menimbulkan sifat berlebihan.
Bagian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Penghormatan Menggunakan Lagu Kebangsaan
