PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 52
Pengantaran atau penyambutan jenazah, persemayaman dan pemakaman jenazah bag Pejabat Negara, pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dilakukan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku baginya.
