Pasal 51
(1) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan
jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan ra1ryat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. (21 Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jerrazah, bagian yang benvarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(3) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan
jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
