PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 59
Perjalanan Transit Tamu Negara yang telah dikoordinasikan Kepala Protokol Negara dalam waktu beberapa jam saja di Indonesia sebelum mencapai negara yang menjadi tujuan atau dalam perjalanan pulang, diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan dan fasilitas pengamanan terbatas selama perjalanan transit di Ruang VIP bandar udara atau tempat lainnya.
