PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 35
Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia atas penempatan Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing untuk Republik Indonesia dan penempatan Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Republik Indonesia dilaksanakan dengan tata cara:
a Negara
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Negara Asing mengirimkan Surat Tauliah (Letter of commission) kepada Pemerintah Republik Indonesia; dan
- dalam hal Pemerintah Republik Indonesia menyetujui, Presiden menerima Surat Tauliah (Letter of Commlssion) seorang Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing yang bertugas di Republik Indonesia, serta mengeluarkan Eksekuatur bagi Konsul Jenderal/ Konsul Negara Asing untuk memulai tugasnya.
Paragraf 4 Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Kepada Warga Negara Asing
