PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 34
Duta Besar LBBP/KepaIa Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia yang akan mengakhiri tugas dilakukan dengan cara:
- Menyampaikan Nota Diplomatik kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dapat melakukan kunjungan pamitan kepada spouse Presiden, dan spouse Wakil Presiden; dan
- permohonan kunjungan pamitan kepada presiden dan spouse, serta Wakil Presiden dan spouse diajukan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
