PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 33
(1) Pakaian untuk upacara penyerahan Surat-surat
Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap. (21 Duta Besar LBBP/Kepata Perwakilan Negara Asing yang akan menyerahkan Surat-surat Kepercayaan kepada Presiden dapat memakai pakaian nasional atau pakaian tertentu lainnya sesuai aturan kebiasaan yang berlaku di negaranya.
