PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 32
(1) Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar
LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen) kepada Presiden dilakukan bersama-s€una, paling banyak 6 (enam) Duta Besar. (21 Tata cara penyerahan Surat-surat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
