PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 36
Presiden menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing.
Presiden menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing.