PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 26
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera
Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Semua orang yang hadir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
orang berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya; dan
orang
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- orang tidak berpakaian seragam resmi dan apabila menggunakan semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan, merapat pada paha disertai pandangan lurtrs ke depan.
Bagian Ketiga Upacara Bukan Upacara Bendera
