PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 27
Upacara bukan upacara bendera meliputi:
- Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing;
- Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen);
- Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen);
- Upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing; dan
- Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Paragraf 1 Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing
