PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 25
(1) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil
lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(2) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil
harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
(3) Peserta upacara dalam acara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) memakai Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
