PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 24
Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera, sebagaimana dimaksud Pasal22 ayat (2) huruf c, meliputi:
- pengibaran atau penurLtnan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan;
- iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat; c.dalam...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan oleh seluruh peserta upacara; dan
- waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
