PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 23
(1) Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya meliputi:
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan naskah Pancasila;
- pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- pembacaan doa.
(2) Khusus untuk upacara bendera dalam Acara
Kenegaraan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara ditentukan sebagai berikut:
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
- pembacaan Teks Proklamasi; dan
- pembacaan doa.
