PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 19
Ketentuan Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 berlaku juga bagi penyematan tanda jasa dan
tanda kehormatan Republik Indonesia kepada panglima Angkatan Bersenjata Negara Asing dan Kepala Kepolisian Negara Asing.
