PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 18
(1) Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda
kehormatan Republik Indonesia kepada Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, ditentukan dengan urutan:
- Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdiri di sebelah kanan Presiden Republik Indonesia; dan
- Delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, berdiri berjajar di sebelah kanan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing dan delegasi Republik Indonesia berdiri berj4jar di sebelah kiri Presiden Republik Indonesia. (21 Tata tempat penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf O Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
