Pasal 17
(1) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga
Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/ kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing. (2lTata. . .
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(2) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga
Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik lndonesia di provinsi dan/atau kabupatenf kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya.
(3) Tata Tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga
Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
Bagian Keempat Tata Tempat bagi Warga Negara Asing dalam Penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
