PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 20
(1) Tata Tempat penyematan tanda jasa dan tanda
kehormatan Republik Indonesia kepada Warga Negara Asing lainnya, ditentukan dengan urutan:
- Penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia berdiri pada posisi tengah dan di hadapannya berdiri Warga Negara Asing, sebagai penerima tanda jasa dan tanda kehormatan; dan
- Delegasi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan berdiri berjajar di sebelah kanan penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan dan delegasi Republik Indonesia berdiri bedajar di sebelah kiri penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan. (21 Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf p Peraturan Pemerintah ini.
