PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 15
(1) Tata tempat bagi Tamu L,embaga Negara Asing dalam
Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara Asing;
- Gubernur;
- Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi;
- Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
- Delegasi Lembaga Negara Asing. (21 Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara Asing;
- Gubernur atau Bupati/Walikota;
- Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
- Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
- Delegasi Lembaga Negara Asing.
(3) Tata. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-19_
(3) Tata tempat bagi Tamu Negara Lembaga Asing di
provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini.
