PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 14
(l) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara Asing;
- Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia; c.Duta...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Duta Besar LBBP/Kepala penvakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Delegasi Lembaga Negara Asing; dan
- Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia.
(2) Tata tempat bagi Tamu Negara Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf K Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal Tamu Lembaga Negara Asing melakukan
kunjungan kehormatan kepada presiden/Wakil Presiden, tata tempat diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya, yang pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf L Peraturan pemerintah ini.
