PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 13
(1) Tata tempat bagi Tamu Pemerintah dalam Acara Resmi
di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya:
- Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Tamu Pemerintah;
- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
- Para Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia.
(2) Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan mantan Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan atau mantan Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Menteri atau setingkat Menteri, Utusan Khusus, Kepala Perwakilan Negara Asing, dan tokoh masyarakat asing/internasional.
(3) Tata tempat bagr Tamu Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf J Peraturan pemerintah ini.
Paragraf 3 Tamu Lembaga Negara Asing
